Benarkah Islam Mendzalimi Wanita dalam Warisan

Benarkah Islam Mendzalimi Wanita dalam Warisan
By: Saidna Zulfikar bin Tahir

Dalam firman Allah SWT dikatakan:”Li Az Zakari misl hadz al Untsyain”. Bagian pria dalam warisan sama dengan dua orang wanita, sehingga wajarlah bila timbul asumsi yang negatif tentang ketidak adilan dalam hal pembagian warisan atau hukum waris islam itu mendzalimi wanita dalam hak-haknya dimana seorang wanita hanya mendapatkan setengah dari bagian pria.

Sebagai seorang muslim hendaklah berhusnu Dzan kepada dan meyakini bahwa semua itu adalah keadilan-Nya yang mutlak terhadap hamba-hambanya baik itu pria maupun wanita, karena Allah SWT tidak akan pernah mendzalimi hamba-Nya, sebagaimana telah banyak diterangkan dalam AL Quran, antara lain:”Wala yadzlimu rabbuka ahada”, dan “Wa annallaha laysa bidzallamin lil’ibaad”, “Wala yudzlamuna naqira”, dan masih banyak ayat lagi yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hambanya yang tidak akan pernah mendzalimi hamba-hamba-Nya.

Adapun perbedaan mendapatkan bagian dalam pewarisan islam bukanlah didasari oleh perbedaan jenis kelamin, melainkan adanya perbedaan bagian tersebut berdasarkan tiga kategori, yaitu:

Pertama: Derajat dekatnya kekerabatan antara pewaris dan yang diwarisi baik laki-laki maupun perempuan, semakin dekat hubungan kekerabatan maka semakin bertmabah bagian yang akan di dapatnya dan sebaliknya jika hubungan kekerabatan itu jauh maka akan mengakibatkan berkurangnya bagiannya dalam warisan tanpa melihat jenis kelamin ahli waris, karena faktanya mengatakan bahawa seorang wanita akan mewarisi setengah dari peninggalan ibunya sedangkan bapaknya hanya memperoleh 1/4 seperempat dari warisan tersebut padahal bapaknya adalah pria, hal itu karena anak perempuan lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan ibunya bila dibandingkan ayahnya sehingga bagian yang didapatnya melebihi dari bagian ayahnya.

Kedua: Status generasi ahli waris. Generasi adalah penerus dari keturunan yang akan menjalani hidup di masa yang akan datang dan mempersiapkan diri dalam menanggung segala beban hidupnya maka kadang ia akan mendapatkan bagian lebih banyak dibandingkan generasi yang lama (tua), bahkan kadang beban tersebut akan menjadikannya menjadi prioritas dalam mendapatkan banyak bagian dalam waris, dengan melihat jenis terhadap pewaris baik laki-laki maupun perempuan, sehingga anak perempuan akan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari ibunya (jika pewaris adalah sang ayah), dan anak perempuan akan mendapatkan lebih banyak bagian dari ayahnya begitupun dalam kondisi adanya saudara laki-lakinya.

Ketiga: Beban materi, kategori inilah yang mengakibatkan perbedaan mendapatkan bagian antara pria dan wanita, namun perbedaan ini bukanlah mendzalimi wanita atau mengurangi bagiannya melainkan sebaliknya yaitu menghormatinya. Dalam suatu kondisi dimana adanya persamaan antara pria dan wanita dalam kategori yang pertama dan kedua maka beban materi ini akan menjadi sebab perbedaan pendapatan antara pria dan wanita, karena AL Quran tidak menjelaskan secara terperinci melainkan menghkususkannya pada situasi dan kategori yang ketiga ini, dan hikmah dibalik adanya perbedaan tersebut adalah karena pria adalah orang yang akan terbebani dalam menafkahkan wanita (istrinya) dan anak-anak mereka sedangkan wanita tidak dibebani
dalam hal penafkahan pria. Dan masih banyak lagi hikmah-hikmah yang terkandung dibalik perbedaan pembagian tersebut, antara lain:

1. Lelaki mempunyai beban materi dari awal permulaan hidup rumah tangganya dengan membayar mahar kepada istrinya, sebagaimana firman Allah:”Wa atuw An Nisaa Shaduqatihinna nihlatan”. berbeda dengan wanita yang tidak dibebani dalam membayar mahar dan dalam hal penafkahan.

2. Setelah pernikahan, lelaki terbebani dalam hal penafkahan terhadap wanita meskipun sang wanita mempunya banyak harta, karena islam sangat melebihkan wanita dan menjaga harta serta hak-haknya.

3. Lelaki pun dibebani dalam hal penafkahan terhadap keluarganya (kerabatnya) dan selainnya yang harus dan pantas mendapatkan nafkah baik dalam family itu sendiri maupun kesosialan.

Dalam kondisi tertentu, islam memberikan kepada wanita setengah dari bagian pria dimana ia tidak berkewajiban menafkahkannya kecuali membayar zakatnya, sedangkan pria, Allah memberikannya bagian yang lebih dan memintanya untuk menafkahkan harta tersebut kepada istri dan anak, kedua orang tuanya terlebih kalau telah tua renta dan orang yang patut diberikan nafkah, apalagi di zaman modern seperti sekarang ini dimana pria dituntut dengan banyak tuntutan, misalnya membayar pembantu, listrik, telpon dan sebagainya.

Pada saat masalah beban materi itu berbeda, misalnya dalam masalah pewarisan saudara laki-laki dan perempuannya ibu, kita akan mendapatkan hukum dalam syar’i yang menyamakan bagian antara pria dan wanita dalam pewarisan, sebagaimana firman Allah SWT:”Wa in kana rajulun yurasu kalalatan aw imraatun walahu akhun aw ukhtun falikulli wahidin minhuma as sudus fain kanu aktsara min zalika fahum syurakaa fi atsuluts”. Dan jika seorang lalaki atau perempuan mati dalam keadaan kalalah (tidak mempunyai anak dan tidak meninggalkan ayah), tetapi mempunyai saudara lelaki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu) maka bagi masing-masing kedua saudara itu seperenam, dan jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. dalam ayat ini adanya persamaan antara pria dan wanita, karena asal dari pewarisan mereka di sini adalah hubungan rahim dan tidak adanya beban materi sehingga tidak adanya kelebihan bagian lelaki dibanding wanita.

Adanya ketetapan terhadap kondisi dan masalah-masalah dalam pewarisan, sebagian ulama dan para bahitsin telah menyingkap berbagai kebenaran yang sangat memukau terhadap banyak orang, dimana nampak sebagai berikut:

Pertama: Kondisi dimana seorang wanita mendapatkan setengah dari bagian lelaki.
1. anak perempuan dan saudaranya laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki anak lelaki dari anak laki-laki.
2. Bapak dan ibu dan tidak adanya anak atau suami dan istri.
3. Saudara perempuan sekandung dan saudaranya yang laki-laki
4. Saudara perempuan ayah dan saudara-saudaranya lelaki

Kedua: Kondisi dimana seorang perempuan mewarisi sama dengan bagian lelaki.
1. Ayah dan ibu pada saat adanya anak lelaki dari anak laki-laki
2. saudara ibu laki-laki dan perempuan
3. Anak perempuan dan paman karena dekat ke bapak (bila tidak ada hajib)
4. Bapak dan ibunya ibu dan anak lelaki dari anak laki-laki
5. Suami dan saudara perempuan ibu

Ketiga: Kondisi di mana seorang perempuan mewarisi lebih banyak dari lelaki
1. Suami dan seorang anak perempuannya
2. Suami dan dua orang anak perempuannya
3. anak perempuan dan paman-pamannya

Keempat; Kondisi dimana seorang wanita mendapatkan warisan tanpa lelaki
1. Seorang wanita mati meninggalkan suami, bapak, ibu, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dimana meninggalkan harta kira-kira misalnya 195, maka anak perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan seperenam, dalam kondisi lain kalau wanita itu meninggalkan anak lelaki dari anak laki-laki sebagai ganti dari anak perempuan dari anak laki-laki maka ia tidak akan mendapatkan apa apa.
2. Jika seorang wanita mati emninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari ayah, maka bagi saudara perempuan dari ayah akan mewarisi seperenam adapun jika posisi saudara perempuan dari ayah diganti dengan saudara lelaki dari ayah maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa.
3. Jika seorang meninggal meninggalkan ayahnya ibu dan ibunya ibu maka dalam kondisi ini ibu dari ibulah yang mewarisi semuanya sedangkan ayahnya ibu tidak mendapatkan apa-apa.

Sekian banyak kondisi diatas telah membuktikan dimana seorang perempuan mendapatkan bagian sama dengan bagian lelaki atau lebih dari lelaki atau ia seorang yang mewarisi. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa islam tidak mendzalimi wanita dalam pembagian warisan dan Allah SWT tidak akan pernah mendzalimi hambanya.

2 thoughts on “Benarkah Islam Mendzalimi Wanita dalam Warisan”

  1. baru benar paham sekarang, ada titik seimbangnya juga pembagian 2:1 itu…. bukan hanya keadilan soal angka, lebih dari itu, bagi2 tugas dan tanggung jawab dalam kehidupan bersama rumah tangga….

    http://legalakses.com/?p=78

Leave a comment